09/10/15

KLHK vs KKP

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 78 A dimana 7 Taman Nasional Laut di Indonesia akan dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS) di DKI Jakarta, Taman Nasional Karimun Jawa (TNKj) di Jateng, TN Bunaken (TN Bunaken) di Sulut, TN Wakatobi (TNW)di Sultra, TN Taka Bonerate (TNTB) )di Sulsel, TN Kep. Togean (TNKT) di Sulteng dan TN Teluk Cenderawasih (TNTC) di Papua, kemaren sempat membuat panik beberapa bahkan bisa dikatakan seluruh pegawai Taman Nasional Laut di Indonesia. 
Saya meyakini disemua pegawai tersebut lagi pada galau untuk kemana arah mereka selanjutnya. Apakah tetap sebagai rimbawan atau ntar bertugas di laut.
Semoga saja Tuan yang diatas sana memperjuangkan nasib kami masing-masing. 467 orang PNS di 7 Taman Nasional (laut) Indonesia

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Keep on working, great job!

Here is my web site Camping Shack