27/08/18

Petunjuk Teknis Pengamanan Kawasan Konservasi di Wilayah Laut

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kawasan konservasi dalam konteks kegiatan teknis perlindungan hutan dan konservasi alam merujuk pada kawasan hutan yang karena keadaannya perlu dikonservasi sedemikian rupa sehingga keberadaan kawasan tersebut dapat mendukung terselenggaranya proses-proses ekologis yang penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan konservasi, khususnya kawasan konservasi di wilayah laut, terdiri dari Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), dan Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam).
Permasalahan utama di dalam kawasan konservasi laut, antara lain :
  1. Penangkapan sumber daya alam di dalam kawasan dengan menggunakan bom, dan bahan kimia beracun.
  2. Penangkapan sumber daya alam di dalam kawasan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan (muro ami, trawl, bubu dan alat tidak ramah lingkungan lainnya).
  3. Penangkapan sumber daya alam di dalam kawasan di saat musim dan di tempat pemijahan.
  4. Kegiatan yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (penambangan pasir/terumbu karang, perambahan mangrove, perusakan lamun, pengambilan biota laut dilindungi, dan kegiatan yang merusak lainnya).
  5. Pencemaran (limbah rumah tangga, tumpahan minyak, sampah dan bentuk pencemaran lainnya).
  6. Pelanggaran zonasi/blok.
Perlindungan dan pengamanan kawasan pada dasarnya adalah upaya melindungi dan mengamankan kawasan dari gangguan manusia, baik yang berada di sekitar maupun yang jauh dari kawasan namun mempunyai akses yang tinggi terhadap kawasan tersebut, atau bentuk gangguan lainnya, kebakaran, gangguan ternak, hama dan penyakit.
Perlindungan dan pengamanan hutan, khususnya kawasan konservasi di wilayah laut berbeda dengan di kawasan konservasi yang berada di daratan, karena kawasan konservasi di wilayah laut meliputi daerah perairan sehingga pengamanan kawasan harus dilakukan dengan sarana dan prasarana khusus, sehingga tetap menjamin keselamatan petugas, selain itu modus operandi pelanggaran hukumnya pun berbeda, sehingga kegiatan perlindungan dan pengamanan di kawasan konservasi di wilayah laut perlu diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
  1. Perlindungan dan pengamanan fisik kawasan;
  2. Identifikasi daerah-daerah rawan gangguan;
  3. Sosialisasi batas;
  4. Pengembangan kemitraan dengan masyarakat;
  5. Pemasangan pengumuman dan tanda-tanda larangan;
  6. Penegakan hukum;
  7. Pemusnahan hama dan penyakit serta jenis pengganggu lainnya, dll .
Mengingat kegiatan perlindungan dan pengamanan di kawasan konservasi di wilayah laut mempunyai kekhususan, maka perlu dibuat suatu petunjuk teknis pengamanan tersendiri, sebagai acuan seluruh pemangku kawasan konservasi laut.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusun Petunjuk (Juknis) Pengamanan Kawasan Konservasi di Wilayah Laut ini adalah memberikan acuan bagi UPT dalam melaksanakan kegiatan pengamanan kawasan konservasi laut di wilayah kerjanya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengamanan kawasan konservasi di wilayah laut dapat lebih optimal, efektif sehingga berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mempertakankan fungsi kawasan, serta mempermudah pembinaan, monitoring dan evaluasinya.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Juknis Pengamanan Kawasan Konservasi di Wilayah Laut
ini antara lain mencakup :
  1. Ketentuan Umum (pengertian dan batasan, serta prinsip-prinsip pengamanan kawasan).
  2. Tahapan pengamanan kawasan (perencanaan, pelaksanaan pengamanan dan pelaporan).
  3. Metode pengamanan kawasan (sifat pengamanan, bentuk kegiatan pengamanan, penyidikan serta penanganan darurat).
  4. Saran dan prasarana pengamanan (jenis dan uraian peralatan pengamanan dan kelengkapan administrasi).
  5. Tata hubungan kerja.
  6. Pembinaan Sumber Daya Manusia (aparat Dephut di bidang pengamanan serta masyarakat).
  7. ndanaan (sumber dana prosedur pendanaan, standar biaya pengaman dan prosedur perolehan dan pertanggungjawaban dana).
  8. Pelaporan dan Evaluasi (jenis dan isi laporan, serta evaluasi).
II. KETENTUAN UMUM
A. Pengertian dan Batasan
Petunjuk teknis ini akan menggunakan istilah istilah pengamanan yang dibakukan atau biasa dipakai di lingkup Direktorat Jenderal PHKA. Adapun kegiatan-kegiatan pengamanan akan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan, ini termasuk (tetapi tidak hanya terbatas pada) sumber daya manusia yang ada, dukungan infrastruktur, pendanaan, adat istiadat setempat, koordinasi dengan institusi yang terkait pada masalah pengamanan dan hukum, dan karakteristik alam di kawasan ini sendiri. Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan :
  1. Kawasan Konservasi adalah Kawasan Pelestarian Alam dan atau Kawasan Suaka Alam.
  2. Kawasan Pelestarian Alam adalah Taman Nasional (TN), Kawasan Taman Hutan Raya dan
  3. Kawasan Taman Wisata.
  4. Unit Pengelola Kawasan adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) yang mendapat kewenang an mengelola Kawasan Konservasi.
  5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkup Instansi Kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-Undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  6. Polisi Kehutanan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkup Instansi Kehutanan yang oleh Undang-Undang diberi wewenang Kepolisian, di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  7. Pengamanan Pre-emtif adalah salah satu tahapan dalam sistem pengamanan yang bersifat pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat pengguna kawasan.
  8. Pengamanan Preventif adalah salah satu tahap an kegiatan dalam sistem pengamanan kawasan konservasi yang bersifat pengawasan dan pencegahan
  9. Pengamanan Represif adalah salah satu tahap an dalam sistem pengamanan kawasan konservasi yang bersifat penindakan secara hukum terhadap pelaku.
  10. Penjagaan merupakan salah satu tugas peng amanan yang bersifat preventif yang dilakukan di sekitar kawasan konservasi baik secara tetap maupun untuk sementara dengan tujuan memelihara keamanan serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran peraturan, hukum dan perundang-undangan serta bentuk-bentuk tindak pidana lainnya.
  11. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  12. Penyitaan adalah serangkaian tindakanPenyidik untuk mengambil alih dan atau  menyimp an di bawah penguasaannya benda ergerak atau tidak bergerak, berwujud tau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutandan peradilan.
  13. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara khusus pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
  14. Tempat Kejadian Perkara adalah suatu tempat dimana terjadinya suatu tindak pidana di dalam maupun di luar kawasan konservasi dimana tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana ditemukan.
  15. Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum atau kejahatan yang dilakukan dalam kawasan konservasi, yang dapat diancam dengan hukuman.
  16. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan

Tidak ada komentar: