Sejumlah media massa tadi dihiasi oleh kegiatan gusur menggusur dibeberapa tempat di Indonesia. Apa boleh buat? bentrokanpun terjadi antara warga dan polisi pamong praja tak terelakkan. Mengapa?
Atas nama hukum... ya atas nama hukum! lantas dimanakah "sang nurani"? mungkin "sang nurani" cuma ada dikitab-kitab suci atau ia kini telah menjadi abu dalam otak terkubur.
Mungkin diakui bangunan-bangunan tersebut tak memiliki kekuatan hukum. Secara hukum (walau bukan ahli hukum), status tanah yang warga bangun bukan diatas hak milik mereka. Ironisnya, para warga telah membelinya dengan harga yang bagi wong cilik, bukan kecil, lebih dari sepuluh tahun lalu, diantaranya membeli dengan harga diatas belasan juta rupiah, terang saja mereka beringas ketika mendapat nilai penggantinya cuma ratusan ribu.
Terlepas dari benar salah dari kacamata hukum, ada sesuatu yang perlu dicermati dari kegiatan tersebut. Aspek politis dan jelas aspek bisnis yang menjadi "simbol terselubung" dari kegiatan ini. Politik misalnya, merupakan sasaran empuk untuk orang-orang oposisi ataupun maksud lainnya salah satunya kenaikan angka kemiskinan yang berdampak image yang terbangu dari masyarakat terhadap kepemimpinan SBY-JK dan sebagainya dan sebagainya....
Dalam konteks bisnis sudah barang tentu, rakyat merasa dikadalin dengan alasan-alasan bahwa tanah yang mereka tempati akan dibangun gedung mewah dengan dalih merusak estetika kota.
Inilah salah satu yang membuat negara kita semakin amburadul. Jelas orang-orang miskin dan dimiskinkan bertambah banyak. Tak adakah pendekatan nurani dan kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita dinegeri ini? bukankah UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara? ataukah sudah selayaknya serta seharusnya UUD 45 dihapuskan karena tinggal hiasan kata-kata indah sebagai pengantar tidur kaum papah yang menderita? Saya bertanya kepada "kau" bapak-bapak yang mau dihormati, mana nuranimu...?
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Kelelawar di kaki Gunung Sakora PEMBINAAN HABITAT SATWA LIAR DI KAWASAN KONSERVASI Disampaikan pada on the job training pengelola...
-
KEWENANGAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI: Tinjauan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ...
-
Mengenal GPS 76CSx Saya merasa tertantang untuk mencari sendiri gimana sih pemakaian GPS Garmin Seri...
-
A. Pengertian Global Positioning System (GPS) adalah konstelasi dari 24 satelit NAVTAR (Navigation satellite Timing and Ranging) y...
-
Konsep pembangunan di negara-negara dunia ketiga (termasuk Indonesia) telah terjebak pada sekedar pembangunan fisik, dengan fokus utama pert...