A. Pengertian
Beberapa pengertian yang berkaitan dengan Pemanfaatan Jasling sebagai berikut :
Beberapa pengertian yang berkaitan dengan Pemanfaatan Jasling sebagai berikut :
- Jasa lingkungan didefinisikan sebagai jasa yang diberikan oleh fungsi ekosistem alam maupun buatan yang nilai dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka membantu memelihara dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan ( Sriyanto, 2007). Menurut Widarti dalam buku Pedoman Inventarisasi Potensi Potensi Jasa Lingkungan ( PHKA, 2003) Pengertian lain jasa lingkungan adalah suatu produk yang dapat atau tidak dapat diukur secara langsung berupa Jasa Wisata Alam/rekreasi, Perlindungan Sistem Hidrologi, Kesuburan Tanah, Pengendalian Erosi dan Banjir, Keindahan, Keunikan dan Kenyamanan.
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah upaya pemanfaatan potensi jasa (baik berupa jasa penyediaan/provisioning services, pengaturan/ regulating services, maupun budaya/cultural services) yang diberikan oleh fungsi ekosistem dengan tidak merusak dan mengurangi fungsi pokok ekosistem tersebut; Dalam buku Pedoman Inventarisasi Potensi Potensi Jasa Lingkungan ( PHKA, 2003) disebutkan bahwa pemanfaatan Jasa Lingkungan pada hutan pada hutan lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan baik tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya . Kegiatannya dapat berupa : usaha wisata alam, usaha olahraga tantangan, usaha pemanfaatan air, usaha perdagangan karbon ( Carbon trade ) atau usaha penyelamatan hutan dan lingkungan . Pemanfaatan jasa lingkungan hutan lindung / produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama antara lain berupa : Usaha wisata alam, Usaha olah raga tantangan, Usaha pemanfaatan air, Usaha perdagangan karbon dan Usaha penyelamatan hutan dan lingkungan ( PHKA, 2003)
- Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan ( IUJPL) adalah bentuk ijin usaha yang diberikan kepada perorangan dan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemanfaatan pengusahaan jasa lingkungan yang berada di dalam kawasan hutan atau ekosistem tertentu.
- Pembayaran Jasa Lingkungan merupakan pemberian penghargaan berupa pembayaran, kemudahan, keringanan kepada pelaku pengelolapenghasil jasa lingkungan dari suatu kawasan hutan, lahan atau ekosistem;
- Jenis Pembayaran Jasa Lingkungan dapat berupa: dana kompensasi/ insentif, dana konservasi, dan dana-dana lainnya untuk kepentingan pengelolaan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan atau ekosistem tertentu;
- Dana Konservasi didefinisikan sebagai sumber dana inovative untuk membiayai konservasi lingkungan baik berasal dari investasi langsung pemerintah dalam bentuk dana publik (direct government investment), investasi swasta secara sukarela (voluntary private investment), investasi swasta secara beregulasi (regulated private investment), dan investasi swasta berbasis masyarakat (market ).
- Carbon Offset adalah salah satu jenis lingkungan berbasis hutan sehubungan dengan penyerapan dan penyimpanan karbon pada kawasan hutan . Jenis jasa lingkungan ini telah mendapat perhatian masyarakat international secara ekonomis cukup potensial untuk dikembangkan dimasa mendatang.
- Clean Development Mechanism ( CDM ) adalah provisi paling penting pada Kyoto Protocol untuk melibatkan negara sedang berkembang (terutama yang mempunyai hutan tropis), dalam pengurangan emisi karbon melalui realisasi kegiatan penambatan karbon (Carbon Sink), keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan .
- Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindaham alam di objek wisata alam, TAHURA dan TWA ( PP no 18/ 1994) 10. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata
- Kepariwisatan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata
- Ekowisata adalah suatu model pengembangan wisata alam yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara alami dimana tujuannya selain untuk menikmati keindahan alam juga meliobatkan unsur pendidikan dan dukungan terhadap usaha konservasi serta peningkatan pendapatan masyarakat setempat ( Edaran Mendagri No. 660.1/836/V/Bangda, 2001)
B. Azas, Tujuan dan Fungsi Pengelolaan Pemanfaatan Jasling
Pengelolaan jasa lingkungan hutan dilakukan berdasarkan pada azas: keseimbangan nilai-nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kelestarian, keadilan, partisipatif, professional, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas publik. Azas pengelolaan pemanfaatan jasa lingkungan hutan dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Keseimbangan nilai-nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan, mengandung pengertian bahwa pemanfaatan jasa lingkungan harus memperhatikan nilai-nilai sosial, ekonomi dan lingkungan secara seimbang dan serasi.
- Kemanfaatan umum, mengandung pengertian bahwa pemanfaatan jasa lingkungan hutan meng-utamakan kemanfaatan bagi kepentingan umum sebagai prioritas utama, dan kemudian baru untuk kepentingan lain. Pelayanan dalam kaitan kepentingan pemanfaatan jasa lingkungan, diletakan pada kepentingan umum sesuai dengan prioritasnya serta tidak memihak pada satu pelayanan tertentu, memperhatikan keseimbangan dalam memberikan pelayanan kepentingan sosial dan komersial, membantu