Menteri Kehutanan, MS Kaban menegaskan, Departemen Kehutanan tetap menjadi pengelola dari Kawasan Taman Nasional Laut (KTNL) sesuai dengan Undang-undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Saya belum hitung berapa banyak kawasan konservasi perairan yang belum diserahkan (ke Departemen Kelautan dan Perikanan/DKP). Tapi Kawasan Taman Nasional Laut tetap di Kehutanan," kata MS Kaban, di Jakarta, Rabu (4/3).
Ia mengatakan pengalihan wewenang pengelolaan delapan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dari Dephut ke Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak membuat KTNL juga dialihkan karena bagaimana pun juga payung hukum dari pengelolaan kawasan nasional tersebut tetap ada di UU tentang Kehutanan.
Menurutnya pengalihan pengelolaan kawasan perairan ini hanya menyangkut perairan pesisir saja. Pengalihan pengelolaan tersebut didasarkan pada UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil saja. Dalam Berita Acara serah terima pengelolaan KKP disebutkan bahwa terkait dengan jenis tanaman dan satwa tertentu tetap pengelolaannya tetap menjadi wewenang dari Dephut.
Kaban menjelaskan bahwa enam bulan setelah penandatanganan Berita Acara serah terima tersebut maka ada waktu enam bulan untuk penyerahan nomenklatur dan bangunan fisik dari Dephut ke DKP. "Untuk SDM kalau diminta ya diberikan, kalau tidak kita akan optimalkan di Kehutanan," tambah Kaban.
Sementara itu, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Syamsul Maarif mengatakan, secara bertahap KTNL pun akan dialihkan pengelolaannya dari Dephut ke DKP. "Yang kawasan nasional belum diserahkan. Tapi kita dapat kesempatan untuk mengelola Kawasan Taman Nasional Laut itu bersama-sama," ujar dia.
Syamsul menjelaskan bahwa memang untuk saat ini Kehutanan masih mengelola KTNL sesuai dengan aturan yang mengikatnya. Tetapi Kelautan kini dapat melakukan apa saja di kawasan tersebut dengan legal setelah penandatangan Berita Acara serah terima KKP ini. Delapan KKP yang diserahkan pengelolaannya tersebut antara lain, Taman Wisata Alam Pulau Gili Anyer, Gili Meno dan Gili Trawangan di NTB, Taman Wisata Alam Kepulauan Padaido di Papua, Taman Wisata Alam Pulau Pieh di Sumatera Barat.
Selanjutnya Taman Wisata Alam Kepulauan Kapoposang di Sulawesi Selatan, Suaka Margasatwa Kepulauan Raja Ampat di Papua Barat, Suaka Margasatwa Kepulauan Panjang di Papua Barat, Cagar Alam Kepulauan Aru di Maluku, dan Cagar Alam Perairan Laut Banda di Maluku. (Ant/OL-06)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/03/03/63591/89/14/Dephut_Tetap_Kelola_Taman_Laut_Nasional
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Kelelawar di kaki Gunung Sakora PEMBINAAN HABITAT SATWA LIAR DI KAWASAN KONSERVASI Disampaikan pada on the job training pengelola...
-
KEWENANGAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI: Tinjauan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ...
-
Mengenal GPS 76CSx Saya merasa tertantang untuk mencari sendiri gimana sih pemakaian GPS Garmin Seri...
-
A. Pengertian Global Positioning System (GPS) adalah konstelasi dari 24 satelit NAVTAR (Navigation satellite Timing and Ranging) y...
-
Konsep pembangunan di negara-negara dunia ketiga (termasuk Indonesia) telah terjebak pada sekedar pembangunan fisik, dengan fokus utama pert...