27/04/11
Kerusakan Hutan Berkedok Otonomi Daerah
Tanggal 24 april 2011 lalu republik ini baru saja memperingati Hari Otonomi Daerah ke-15. Sepanjang kurun waktu 1999-2010, jumlah daerah otonomi baru mencapai 205 (7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota). Jumlah perkembangan pemekaran daerah yang cukup besar. Lantas apa sebenarnya yang melatarbelakangi berbagai daerah di Indonesia ramai-ramai ingin berdiri secara otonom. Apakah ini sebagai salah satu bukti berakhirnya sistem sentralistik, semakin tingginya kemandirian untuk berani mengelola rumah tangganya sendiri atau justru ketidakpuasan dan hilangnya kepercayaan daerah terhadap pusat?
Salah satu sektor yang tidak dapat dipisahkan dari otonomi daerah adalah kehutanan. Bagaimanapun juga hutan beserta isinya merupakan sumber daya penting bagi masing-masing daerah, terlebih lagi bagi kabupaten-kabupaten di pulau Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Pertanyaan besarnya adalah, apakah selama lebih dari satu dasawarsa ini praktik otonomi daerah yang berkaitan dengan kehutanan sudah lempeng sesuai tujuan utamanya membawa rakyat dalam keadilan dan kemakmuran? Fenomena selama ini dilapangan memperlihatkan sektor kehutanan kurang mendapatakan perhatian yang serius. Alih-alih diperhatikan, dibeberapa daerah justru kehutanan dijadikan sumber suntikan dana berbagai tindakan penyelewengan praktik otonomi daerah. Sudah menjadi rahasia umum ketika tiba Pilkada di berbagai daerah, tiba pula masa kehancuran hutan. Sumberdayanya dieksploitasi secara besar-besaran untuk memuluskan langkah menuju kursi bupati,gubernur atau posisi lain yang menggiurkan. Kembali lagi keadilan dan kemakmuran rakyat yang menjadi tujuannya hanya isapan jempol belaka. Kemiskinan dan pengangguran di berbagai pelosok negeri masih besar. Angka kemiskinan yang dikeluarkan BPS terakhir mencapai 35 juta orang atau 13,33 persen dari jumlah penduduk yang mencapai sekitar 237 juta jiwa, sedangkan Bank Dunia melaporkan kemiskinan di Indonesia masih berkisar sekitar 100 juta (Kompas, 2011).Dan lagi kerusakan hutan semakin diperparah dengan mudahnya izin pengusaha kehutanan untuk mengeksploitasi hutan sebagai hasil kong kalikong dengan pejabat di daerah. Berdasarkan informasi Ditjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan untuk tahun 2010 Ini saja terdapat 50 juta ha yang rusak.
Berbagai tindakan penyelewengan praktik otonomi daerah yang berkaitan dengan sektor kehutanan setidaknya bersumber dari dua hal. Pertama, rendahnya moralitas para elite politik. Campur tangan para elite politik dalam sektor kehutanan diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan rakyat untuk mendapatkan hak-haknya. Yang terjadi justru berlomba-lomba memperkaya diri dan mengedepankan kepentingan kelompoknya. Janji-janji semasa hiruk-pikuk kampanye sudah luntur bersamaan dengan lunturnya moralitasnya sebagai pemimpin rakyat. Mereka cenderung meninggalkan rakyat yang secara jelas-jelas dalam demokrasi ini telah mengangkatnya menjadi pemimpin. Bahkan untuk merencanakan masa depan kehutanan yang menjadi bagian dari kehidupan rakyat juga tidak dilibatkan. Rakyat dianggap tidak mumpuni untuk diajak duduk bersama merumuskan pengelolaan kehutanan mendatang. Alhasil, berbagai program yg berkaitan dengan sektor kehutanan sama sekali tidak menyentuh dan sesuai aspirasi rakyat. Kedua, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. Beberapa waktu yang lalu saya menyaksikan program talkshow di TVRI yang menghadirkan Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan), Ketua GreenNet Indonesia (Transtoto Handadhari), Anggota DPR (Siswono Yudo H) dan sejumlah tokoh lain. Salah satu sesi di acara tersebut mengulas mengenai kehutanan dan otonomi daerah. Regulasi yang dilegalkan oleh DPR berupa UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata menimbulkan banyak tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah. Ditambah dengan pengawasan dan penegakan hukum yang sangat minim dalam pelaksanaannya. Di indonesia ini orang nomor satu di kehutanan adalah Menteri Kehutanan. Tetapi lain soal di kabupaten-kabupaten yang diwilayahnya memiliki kawasan hutan. Penguasanya adalah para bupati beserta jajarannya. Begitu mudahnya izin pemanfaatan hutan dengan kedok bahwa pimpinan daerah adalah kepanjangan tangan dari pusat. Menteri kehutanananpun tidak mampu berbuat banyak. Bukankah sekarang para bupati sudah tidak fardu 'ain mendengarkan dan melaksanakan instruksi menteri kehutanan. Di era otonomi daerah, raja-raja kecil di kabupaten atau kotalah yg berkuasa . Kurang sekali adanya pengawasan serta penindakan hukum terhadap berbagai penyelewengan tersebut. Seakan semuanya sudah tidak peduli lagi akan nasib hutan dan jutaan rakyat yang hidup darinya.
Lantas, sekarang apa yang bisa kita perbuat? Mengutip tulisan R Siti Zuhro, peneliti utama LIPI di harian kompas 26 april 2011 yang berjudul "Quo Vadis" Otonomi Daerah", diperlukan: reformasi. Kelembagaan daerah dan atau birokrasi lokal, secara konseptual maupun koprehensif, yang mencakup perbaikan birokrasi di pusat sampai daerah. Kemudian perbaikan penyelenggaraan Pilkada di 398 kabupaten dan 93 kota untuk melahirkan kepala daerah yang sesuai dengan harapan rakyat. Dan sekarang, mari giliran para pembaca sekalian bisa memberikan solusi apa yang paling tepat untuk segera dilakukan agar yang memiliki kepedulian akan hutan sebagai harta karun tak ternilai dari nenel moyang kita dapat diselamatkan di tengah era otonomi daerah yang semakin jauh dari tujuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Kelelawar di kaki Gunung Sakora PEMBINAAN HABITAT SATWA LIAR DI KAWASAN KONSERVASI Disampaikan pada on the job training pengelola...
-
KEWENANGAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI: Tinjauan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ...
-
Mengenal GPS 76CSx Saya merasa tertantang untuk mencari sendiri gimana sih pemakaian GPS Garmin Seri...
-
A. Pengertian Global Positioning System (GPS) adalah konstelasi dari 24 satelit NAVTAR (Navigation satellite Timing and Ranging) y...
-
Konsep pembangunan di negara-negara dunia ketiga (termasuk Indonesia) telah terjebak pada sekedar pembangunan fisik, dengan fokus utama pert...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar