19/05/15

Kolborasi Taman Nasional di Indonesia


Foto Ketika ke TN Berbak 2014
TN. Berbak
Jauh sebelum masa kolonial, rakyat Indonesia telah mengenal konsep perlindungan bagi daerah-daerah hutan sebagai bagian dari budaya spiritual yang berlandaskan pada kepercayaan animisme. Istilah pohon keramat, hutan angker, dan hutan keramat merupakan peninggalan budaya masa lalu yang memiliki implikasi pada perlindungan hutan
dan pohon tertentu. Berbagai hubungan antara manusia dengan alam atau komponen-komponen alam yang berkembang di masyarakat pada saat itu dilandaskan pada spiritualisme dan keyakinan bahwa berbagai komponen ekosistem merupakan bagian dari alam di mana tangan Tuhan bekerja untuk memberikan kerberkahan dan hukuman bagi manusia. Keyakinan tersebut, dalam berbagai hal juga mengatur pola hubungan manusia dengan alam dan cenderung menempatkan alam di atas manusia. Pada masa berkembangnya kerajaan Hindu, hubungan manusia dengan alam bergeser—walaupun alam masih diakui sebagai sumber kekuatan spiritiual—manusia harus mampu menaklukan. Bagi mereka yang berhasil menundukkan alam dan spirit yang ada didalamnya akan dianggap memiliki derajat yang lebih tinggi dan berhak untuk menguasainya. Setiap orang diharapkan untuk membudidayakan alam untuk mendapatkan nilai dan manfaat yang lebih tinggi. Pada masa itu, penguasaan khusus atas sumberdaya alam dimiliki oleh raja yang dipercaya sebagai titisan Dewa. Pada masa kolonial, gerakan perlindungan hutan yang didasarkan atas fakta ilmiah pada saat itu mencuat melalui ide perlindungan atas bencana alam seperti banjir dan longsor. Perlindungan di hutan-hutan yang dikuasai masyarakat asli pada waktu itu juga diakomodasikan oleh pemerintah kolonial dan melahirkan berbagai konsep mengenai hutan larangan atau hutan marga di beberapa wilayah di Indonesia. Pada awal Abad 19, gerakan pelestarian alam secara ilmiah berkembang dengan mengedepankan. pentingnya ekosistem hutan tropis sebagai sumber pengetahuan baru dan perlunya suaka untuk kepentingan generasi mendatang. Bersamaan dengan itu, tumbuh gerakan romantisme para pencinta alam yang mengedepankan pentingnya perlindungan alam untuk kepentingan rekreasi, perbaikan
moral, dan sumber inspirasi. Para ilmuwan

  1. Perlindungan atas nilai keunikan: manfaat yang dimiliki oleh suatu ekosistem atau lanskap/seaskap tidak dapat digantikan (misalkan beberapa aspek mengenai keanekaragaman hayati, kekeramatan terkait ciri atau tradisi tertentu, penghargaan pada lansekap).
  1. Solusi yang efektif biaya: manfaat yang disuplai oleh kawasan konservasi sangat efektif biaya, secara mudah atau efisien dengan memelihara ekosisistem alam (misalnya: air bersih dari hutan, penyimpanan karbon dalam gambut dan habitat lain, perlindungan pantai melalui ekosistem mangrove).
  1. Perlindungan sebagai kebijakan penjamin (insurance policy): manfaat yang terpenting untuk subsistensi anggota masyarakat termiskin dapat dipertahankan di dalam kawasan konservasi dan dimanfaatkan secara lestari (misalkan: tumbuhan obat, satwa buru, ikan, buah-buahan, bahan pangan lain, bahan bangunan dan kayu bakar).
  1. Konservasi potensi genetik: banyak spesies binatang dan tumbuhan yang saat ini hanya ditemukan dan beradaptasi terhadap berbagai perubahan lingkungan di dalam kawasan konservasi. Mekanisme inimerupakan perlindungan sumber daya genetik secara insitu terpenting yang dikenal manusia. Bagaimana pun juga, banyak bagian bumi yang belum disentuh atau dinilai oleh ilmu pengetahuan, termasuk spesies yang mungkin memiliki nilai tinggi pada masa depan (misalnya: materi genetik untuk pemuliaan tanaman dan penelitian bidang obatobatan). 
  1. Solusi jitu: manfaat yang tidak unik terkait dengan kawasan konservasi dapat digantikan oleh lingkungan lain, namun pilihan termudah ditawarkan oleh kawasan konservasi (misalnya: polinasi tanaman budidaya, penggunaan untuk fisioterapi, dan sebagainya). 
  1. Penopang sistem penyangga kehidupan: kualitas tata lingkungan di suatu wilayah yang memiliki kawasan konservasi ditopang secara signifikan oleh eksistensi kawasan konservasi tersebut dari berbagai perspektif ilmu pengetahuan (misalnya: tata air, siklus pemurnian oksigen, dan pemeliharaan iklim mikro).

dan penggerak romantisme pada saat itu memandang bahwa suaka alam harus dalam keadaan perawan dan mengingat kerentanan sifatnya penting untuk dilindungi dari berbagai gangguan. Para penggerak romantisme, yang umumnya punya latar belakang akademis yang kuat, tergabung dalam organisasi nonpemerintah (sekarang: LSM) yang secara aktif melobi pembangunan suaka alam di berbagai negara, termasuk Indonesia (Arnscheidt 2009).
Ide tentang taman nasional di Indonesia berkembang sebagai bagian dari wacana perlindungan hutan dan pelestarian alam yang mencuat ke permukaan bersamaan dengan isu lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Rencana Konservasi Nasional Indonesia (National Conservation Plan for Indonesia) yang dibuat pada tahun 1981 melalui bantuan FAO/UNEP mendorong taman nasional sebagai pilihan strategis Indonesia dalam percaturan konservasi dunia. Pemerintah Orde Baru pada saat itu meyakini bahwa taman nasional merupakan struktur dari sebuah negara maju dan kemungkinan dapat menghasilkan devisa melalui pariwisata. Secara politis, keyakinan tersebut memudahkan dukungan bagi pembangunan taman nasional. Pada tahun 1980 Indonesia menetapkan 5 Taman Nasional pertamanya, yaitu (Robinson dan Sumardja 1990; Arnscheidt 2009): TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Leuser, TN Baluran, TN Ujung Kulon dan TN Komodo, yang dideklarasikan kepada dunia internasional di Kongres Taman Nasional Sedunia ke-3 di Bali. Saat ini, Indonesia telah memiliki 50 taman nasional bahkan sebulan lalu diresmikannya Taman Nasional Gunung Tambora oleh Presiden Jokowi, mencakup areal seluas 16,38 juta ha dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan luas tersebut, seluruh taman nasional hanya mewakili 8,5% dari luas daratan atau 3,2% dari luas wilayah Indonesia. Dalam definisi normatifnya tamannasional adalah KPA mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi. Dalam konteks ini yang dimaksud KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sistem kawasan konservasi pada hakikatnya merupakan upaya masif untuk mempertahankan keseimbangan—ekosistem, manusia dan bahkan iklim pada skala global—dan pada skala yang lebih mikro, mempertahankan keseimbangan antara berbagai bentuk permintaan dan tekanan yang terus menggerogoti kualitas ekosistem alam. Kawasan konservasi yang dikelola negara, komunitas asli, atau bahkan kawasan konservasi swasta, yang dikelola oleh institusi tertentu, baik secara kolaboratif atau tidak, merupakan sistem yang efektif guna menghadapi tekanan pembangunan yang akselerasinya cenderung terus meningkat dan mengancam keseimbangan alam. Pengakuan atas nilai penting suatu kawasan konservasi pada tingkat lokal, nasional dan internasional seringkali merupakan cara yang efektif agar kawasan dilindungi tersebut menjadi areal yang efektif bagi pencapaian tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Terdapatnya sistem legal atau kerangka kerja konservasi yang diwujudkan dalam rencana pengelolaan, struktur tata kelola dan tata kepemerintahan yang baik, di dukung dengan kapasitas pengelolaan dan kompetensi profesional sumber daya manusia, telah disepakati menjadi prasyarat penting bagi pengelolaan kawasan konservasi.
Bukti-bukti ilmiah menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi, seperti taman nasional, memiliki nilai yang sangat berharga bagi kehidupan manusia ditinjau dari berbagai perspektif, antara lain (Dudley, Hocking dan Stolton 2010):
Nilai-nilai ilmiah sebuah ekosistem alam seharusnya membuka mata semua orang mengenai betapa pentingnya taman nasional bagi manusia dan kemanusiaan, bagi bangsa Indonesia dan dunia global, namun sudut semacam ini seringkali dipertentangkan dengan sudut pandang masyarakat lokal yang berbeda. Bagi masyarakat lokal, nilai-nilai penting
sebuah taman nasional belum mampu menjawab secara jitu kebutuhan hidup mereka, mereka seringkali “terpaksa” mengorbankan hak tenurial dan akses terhadap sumber daya alam di sekitarnya demi sebuah nilai maya yang tidak begitu mudah untuk dimengerti, bahkan andaikan ada, manfaat nyata yang mereka rasakan masih terbatas pada pemenuhan kehidupan sehari-hari.
Kemegahan sebuah taman nasional di mata dunia, seringkali mengabaikan fakta bahwa di dalamnya masyarakat lokal bergumul dengan kekumuhan dan kesulitan penghidupan yang tidak mudah dipecahkan, bahkan oleh seorang pakar berkaliber dunia sekalipun. Meningkatnya akses terhadap informasi digital dan banyaknya tawaran untuk bergaya hidup konsumtif, seringkali menjerumuskan masyarakat lokal pada pilihan sulit antara bertahan pada pola subsisten atau mengeksploitasi sumber daya alam untuk menghasilkan uang tunai. Banyak di antara mereka yang akhirnya meninggalkan pola hidup subsistennya dan menggantinya dengan pola yang lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam tanpa menghiraukan lagi kearifan lokal yang selama ini diajarkan para leluhurnya atau melemparkan diri keluar dari kampung untuk bekerja sebagai buruh/pekerja.
Tak ada satu pun taman nasional di Indonesia yang benar-benar terbebas dari konflik semacam itu, sementara itu praktik-praktik pengelolaan taman nasional selama ini terbukti gagal untuk menyelesaikan masalah yang sama dari waktu ke waktu.
Hingga saat ini, taman nasional di Indonesia masih belum mampumenunjukkan kinerja optimumnya sesuai mandat legal yang dibebankan kepadanya, di samping itu belum juga mampu membuktikan bahwa ia mampu memenuhi harapan bagi peningkatan kualitas penghidupan masyarakat lokal di dalam dan sekitarnya. Wajah garang yang ditampilkannya sesungguhnya terbelenggu masalah internal dan eksternal yang berulang setiap waktu, seolah menyerah pada realitas dan dinamika sosial-politik-ekonomi yang jarang berpihak kepadanya. Dari sudut pandang manajemen, masalah pokok yang dihadapi adalah kebijakan perintah-kendali yang salah kaprah, sesat pikir mengenai makna organisasi pengelola dan rendahnya kapasitas pengelolaan, serta karut-marut tata kepemerintahan (governance) yang tidak berpihak pada kelestarian sebagian kecil wajah asli Indonesia tersebut.
Taman nasional adalah ide ilmiah, yang menempatkan keberpihakan atas kepentingan umat manusia secara lintas generasi, bahkan sebagian besar konstituen riil taman nasional mungkin belum lahir saat ini. Ketika ide tersebut ditempatkan pada ruang di mana masyarakat lokal telah memiliki hak-hak adat atas sumber daya alam dan pranata sosial yang telah mapan, patutlah dihargai agar apa yang mereka korbankan untuk kepentingan umat manusia tersebut mendapatkan balasan yang setimpal dan mampu mengangkat derajat mereka di pentas yang lebih bermartabat. Bukan karena belas kasihan, namun karena keberdayaan. Atas dasar pokok pikiran tersebut, pengelolaan kolaboratif taman nasional (PKTN) dipandang mampu mengembangkan arena di mana para pihak membangun aksi kolektif untuk menemu-kenali kinerja terbaik yang memungkinkan sebuah taman nasional tampil prima secara ko-eksisten dengan manusia
dalam kelembagaan sosial yang kokoh dan terpercaya. Kontestasi kekuatan yang tidak sehat dalam berbagai bidang di negeri tercinta ini, de facto tak berpihak pada kelestarian alam, berbagai ekosistem alam di luar kawasan konservasi dilalap habis dari waktu ke waktu untuk memenuhi kepentingan para pihak. Tak ada belas kasihan, ekosistem alam di dalam kawasan taman nasional pun tercabik-cabik untuk memuaskan berbagai kepentingan. Keseriusan dan konsistensi peran pemerintah dan kesabaran untuk selalu menegosiasikan kelestarian sumber daya alam di taman nasional dengan senantiasa mengedepankan masyarakat lokal sebagai bagian dari pelaku utama pengelolaan sangat dibutuhkan saat ini.
Mungkin pada waktunya nanti—2 hingga 3 dekade mendatang—bangsa Indonesia baru akan mengerti dan menyadari bahwa seluruh ekosistem alam yang tersisa pada saat itu adalah wajah asli negeri tercinta yang dikaruniakan Tuhan dan tak ternilai harganya, serta yang selamat dari kontestasi kekuatan manusia Indonesia. Pada saat itu, di tengah bumi yang tua renta, wajah taman nasional yang tersisa akan nampak cantik di pandang dari segala sisi manusia dan kemanusian.
Sejarah selama kurang lebih 140 tahun di Amerika Serikat menunjukkan bahwa upaya mempertahankan ide tentang taman nasional yang ditegakkan melalui mekanisme “legal” dan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat asli, mengalami pasang surut akibat negosiasi dan tekanan internal maupun eksternal, sebagai bagian dari dinamika sosial-ekonomi-politik dan kepentingan pembangunan. Kesepakatan para ilmuwan bahwa taman
nasional adalah vignet Amerika primitif, persepsi publik bahwa taman nasional adalah negeri ajaib (wonderland) dan kegigihan pemerintah untuk mempertahankan ide taman publik, menyebabkan taman nasional, seperti Yellowstone bertahan hingga kini, walaupun tidak sempurna, sebagaimana kondisi yang diharapkan pada awal penetapannya.
Waktu akan menjadi saksi, apakah pengelolaan taman nasional di Indonesia mampu memenuhi harapan para pihak? Apakah para pemimpin negeri ini mampu mengubah kerangka pikir, melakukan aksi korektif atas kegagalan yang sudah nampak di depan mata? Mungkin, PKTN bukanlah satusatunya jawaban untuk menopang keputusan mereka, tetapi menemukan pilihan lain yang lebih tepat mungkin membutuhkan waktu lama, sementara bisnis seperti biasanya (business as usual) terbukti tidak berhasil.
Keberanian para pemimpin negeri ini untuk memberikan pengelola taman nasional otonomi yang luas, mendongrak profesionalisme, berorientasi pada kinerja yang dapat dipertanggung-gugatkan pada publik dan—dalam kasus yang relevan—keberanian untuk mendelegasikan kewenangan pada masyarakat lokal, mungkin merupakan kebutuhan untuk memujudkan PKTN yang mampu menjamin keberhasilan pada masa yang datang.


Tidak ada komentar: