I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kawasan konservasi dalam konteks kegiatan teknis perlindungan hutan dan konservasi alam merujuk pada kawasan hutan yang karena keadaannya perlu dikonservasi sedemikian rupa sehingga keberadaan kawasan tersebut dapat mendukung terselenggaranya proses-proses ekologis yang penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan konservasi, khususnya kawasan konservasi di wilayah laut, terdiri dari Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), dan Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam).
Permasalahan utama di dalam kawasan konservasi laut, antara lain :
- Penangkapan sumber daya alam di dalam kawasan dengan menggunakan bom, dan bahan kimia beracun.
- Penangkapan sumber daya alam di dalam kawasan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan (muro ami, trawl, bubu dan alat tidak ramah lingkungan lainnya).
- Penangkapan sumber daya alam di dalam kawasan di saat musim dan di tempat pemijahan.
- Kegiatan yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (penambangan pasir/terumbu karang, perambahan mangrove, perusakan lamun, pengambilan biota laut dilindungi, dan kegiatan yang merusak lainnya).
- Pencemaran (limbah rumah tangga, tumpahan minyak, sampah dan bentuk pencemaran lainnya).
- Pelanggaran zonasi/blok.
Perlindungan dan pengamanan kawasan pada dasarnya adalah upaya melindungi dan mengamankan kawasan dari gangguan manusia, baik yang berada di sekitar maupun yang jauh dari kawasan namun mempunyai akses yang tinggi terhadap kawasan tersebut, atau bentuk gangguan lainnya, kebakaran, gangguan ternak, hama dan penyakit.
Perlindungan dan pengamanan hutan, khususnya kawasan konservasi di wilayah laut berbeda dengan di kawasan konservasi yang berada di daratan, karena kawasan konservasi di wilayah laut meliputi daerah perairan sehingga pengamanan kawasan harus dilakukan dengan sarana dan prasarana khusus, sehingga tetap menjamin keselamatan petugas, selain itu modus operandi pelanggaran hukumnya pun berbeda, sehingga kegiatan perlindungan dan pengamanan di kawasan konservasi di wilayah laut perlu diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Perlindungan dan pengamanan fisik kawasan;
- Identifikasi daerah-daerah rawan gangguan;
- Sosialisasi batas;
- Pengembangan kemitraan dengan masyarakat;
- Pemasangan pengumuman dan tanda-tanda larangan;
- Penegakan hukum;
- Pemusnahan hama dan penyakit serta jenis pengganggu lainnya, dll .
Mengingat kegiatan perlindungan dan pengamanan di kawasan konservasi di wilayah laut mempunyai kekhususan, maka perlu dibuat suatu petunjuk teknis pengamanan tersendiri, sebagai acuan seluruh pemangku kawasan konservasi laut.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusun Petunjuk (Juknis) Pengamanan Kawasan Konservasi di Wilayah Laut ini adalah memberikan acuan bagi UPT dalam melaksanakan kegiatan pengamanan kawasan konservasi laut di wilayah kerjanya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengamanan kawasan konservasi di wilayah laut dapat lebih optimal, efektif sehingga berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mempertakankan fungsi kawasan, serta mempermudah pembinaan, monitoring dan evaluasinya.