Ada beberapa terminologi yang harus didefenisikan dari judul diatas. Salah satunya adalah memutihkan, kawasan konservasi dan hutan serta Area Penggunaan Lainnya (APL).
dari sini kita jadi bertanya-tanya, apa maksud dari kata putih judul diatas? caranya seperti apa?
Putih yang dimaksud adalah menghilangkan Status Hukum Kawasan Hutan, Karena Sesuai dengan Standard Peta dari Badan Informasi Geospasial yang diberikan legitimasi oleh Negara salah satunya untuk Peta Rupa Bumi di Indonesia. Menurut warna standard peta tersebut, warna ungu adalah kawasan konservasi dan warna putih adalah APL. Itu artunya ketika status hutan atau wilayah berada dalam kawasan konservasi maka ada ketentuan-ketentuan baku yang tidak bisa dilakukan dan bisa dilakukan. Sebagai pertahanan terakhir spesies keanekaragaman hayati tersebar di seluruh Kawasan Konservasi di Indonesia, belum lagi potensi minyak dan gas bumi, tambang emas, dan lain sebagainya.
Salah satu pondok dalam Kawasan Konservasi |
Konflik
di kawasan hutan konservasi adalah perpaduan
dari berbagai faktor-faktor internal dan
eksternal. Menurut diskusi kami disebuah warung kopi dengan Bapak C.L. Awang, S.H., M.Sc, pada dasarnya
konflik hadir karena adanya perbedaan kepentingan,
dan jika perbedaan tersebut menimbulkan
masalahan, maka akan dianggap sebagai konflik
kepentingan. Dan masih menurut beliau, salah satu solusi adalah dengan melepaskan legitamasi hukum pada Kawasan Konservasi melalui jalur EKF (Evaluasi Kesesuaian Fungsi) sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.49 Tahun 2014.
Masalah yang dominan adalah bahwa
perambahan atau kegiatan masyarakat di
kawasan konservasi sudah ada sebelum kawasan
konservasi ini ditetapkan. Selain itu, perluasan kawasan konservasi juga
kerap dilakukan pada areal-areal yang sudah
terbuka dan dirambah oleh masyarakat. Dalam
konteks ini, pemerintah seolah ingin mengatasi
perambahan kawasan hutan dengan cara
menjadikan kawasan yang dirambah menjadi
kawasan konservasi. Disatu sisi, tingkat
ketergantungan masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan dasar cukup tinggi. Dengan kata lain,
meskipun suatu kawasan dijadikan sebagai
kawasan konservasi, belum tentu dapat
mengeluarkan masyarakat yang telah beraktivitas
di kawasan tersebut, sepanjang masyarakat
mempunyai power untuk terus memperoleh
manfaat dari kawasan tersebut.
Indonesia sangatlah kaya akan berbagai sumber daya alam, termasuk keanekaragaman
hayati yang terkandung di dalamnya khususnya di Kawasan Konservasi. Sumber daya alam yang tersebar di berbagai wilayah
Indonesia tersebut disadari suatu ketika akan habis dan punah jika pengelolaannya
dilakukan secara tidak lestari dan berkelanjutan.
Dalam rangka melestarikan dan mengupayakan pemanfaatan sumber daya alam tersebut
dilakukan secara berkelanjutan, dimana generasi masa yang akan datang berkesempatan
mewarisi sumber daya alam yang masih baik, maka pengelolaan sumber daya alam
ditujukan pada dua (2) hal yaitu pertama, pemanfaatan atau eksploitasi sumber daya alam
dan kedua, perlindungan atau konservasi.
Dalam konteks pengelolaan kawasan
konservasi, tentu saja ada perbedaan yang
mendasar, antara konsep kepemilikan lahan yang
dianut oleh masyarakat dengan pemerintah.
Membuka Kawasan Konservasidari sudut pandang
pemerintah dianggap sebagai perambahan dan
illegal, sedangkan menurut persepsi masyarakat
hal tersebut, merupakan bentuk pengorbanan
untuk memiliki lahan yang pada awalnya
dianggap sebagai sumberdaya milik bersama. Dengan demikian,
ketika pemerintah berusaha melakukan
penertiban kegiatan illegal di kawasan
konservasi, masyarakat bisa berpikir sebaliknya,
yaitu pemerintah yang melakukan perampasan
lahan. Dalam kontek ini administrasi lahan yang
dapat membedakan lahan masyarakat dan negara
menjadi penting.
Pokok permasalahannya adalah ketika dilakukan penataan kawasan dalam suatu wilayah dimana Kawasan Konservasi yang sudah tidak memiliki fungsi sebagaimana yang ditetapkan pemerintah tidak dapat dirubah oleh karena kriteria kawasan yang dibangun tidak sesuai dengan ekosistem hutan. Dengan demikian maka masalah kriteria kawasan konservasi. Sesuai dengan peraturan yang ada, Warna Ungu (Kawasan Konservasi) bisa diputihkan (APL) salah satunya adalah adanya EKF atau Evaluasi Kesesuaian Fungsi yang mana diatur dalam Permenhut Nomor : P.49/Menhut-II/2014
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Dalam Permenhut ini, dijelaskan bahawa Jika kondisi sebuah kawasan konservasi terutama meliputi kondisi
keragaman jenis, kondisi alam, formasi biota atau kekhasan dan
keunikan serta luasan kawasan yang berhubungan dengan efektivitas
pengelolaan sudah tidak dapat dilakukan lagi, maka Unit Pengelola dapat mengajukan pemutihan sesuai dengan hasil inventaisasi yang telah dilakukan, kemudian. Atas petunjuk Direktur Jenderal KSDAE melakukan uji evaluasi dimaksud apakah benar kawasan konservasi tersebut telah rusak atau masih bisa dilakukan Pemulihan Ekosistem. Kalau Kawasan tersebut dianggap telah rusak oleh tim teknis maka Menteri LHK membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari UPT Pengelola, Pakar keilmuan dari Perguruan Tinggi, lembaga Terkait, pemda dan Masyarakat setempat. Hasil dari Tim Terpadu dijadikan patokan oleh Menteri LHK apakah kawasan tersebut dihapuskan atau tidaknya.